ANCAMAN, BAHAYA, DAN RESIKO BENCANA
Kamis, 15 Mei 2014
Rabu, 07 Mei 2014
TINJAUAN BENCANA
Asian Disaster Preparedness Center (ADPC) mendefinisikan bencana dalam
formulasi “The serious
disruption of the functioning of society, causing widespread human, material or
environmental losses, which exceed the ability of the affected communities to
cope using their own resources” (Abarquez & Murshed, 2004).
Definisi
bencana seperti dipaparkan diatas mengandung tiga aspek dasar, yaitu:
- Terjadinya peristiwa atau gangguan yang mengancam dan merusak (hazard).
- Peristiwa atau gangguan tersebut mengancam kehidupan, penghidupan, dan fungsi dari masyarakat.
- Ancaman tersebut mengakibatkan korban dan melampaui kemampuan masyarakat untuk mengatasi dengan sumber daya mereka.
Bencana
dapat terjadi, karena ada
dua kondisi yaitu adanya peristiwa atau gangguan yang mengancam dan merusak (hazard) dan kerentanan (vulnerability) masyarakat. Bila terjadi hazard, tetapi masyarakat tidak rentan, maka
berarti masyarakat dapat mengatasi sendiri peristiwa yang mengganggu, sementara
bila kondisi masyarakat rentan, tetapi tidak terjadi peristiwa yang mengancam maka tidak
akan terjadi bencana.
Menurut
Undang-undang No. 24 Tahun 2007, bencana adalah peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat
yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Menurut definisi
tersebut terdapat beberapa sebab yang dapat menimbulkan bencana, sehingga
menurut asalnya bencana dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
a)
Bencana alam
Bencana alam adalah bencana
yang diakibatkan oleh peristowa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh
alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir,
kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
b)
Bencana non alam
Bencana nonalam adalah bencana
yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara
lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemic, dan wabah penyakit.
c)
Bencana sosial
Bencana sosial adalah bencana yang
diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh
manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas
masyarakat, dan teror.
Sebuah bencana alam dapat menyebabkan bencana bagi
masyarakat yang rentan. Namun menurut O’Keefe dkk.(1976), kita tidak dapat begitu
daja menyebutnya sebagai bencana alam karena dalam literatur risiko bencana
terdapat banyak penekanan pafa fakta bahwa bencana adalah hasil interaksi
antara bahaya ata ancaman dengan kerentanan (Van wesren, 2009). Menurut
klasifikasi lain, bencana dapat dibedakan atas bencana alam, bencana yang
disebabkan oleh manusia ,dan bencana akibat teknologi, untuk menunjukkan
asal-usul penyebab peristiwa bencana.
Peristiwa bencana
selalu didahului oleh ancaman atau bahaya yang terkait dengan kejadian bencana
itu sendiri. Misalnya dalam peristiwa bencana letusan gunung api, daerah
disekitar gunungapi tersebut dapat dikatakan rawan terhadap ancaman atau bahaya
gunungapi. Secara lebih khusus UU No. 24 tahun 2007 menyebutkan bahwa ancaman
bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
Istilah
bahaya mencakup berbagai macam fenomena, mulai dari kejadian lokal seperti
tornado hingga kejadian pada skala benua seperti perubahan iklom, atau dari
fenomena yang sangat cepat seperti kilat sampai peristiwa yang sangat lambat
seperti erosi. Dalam rangka menggambarkan jenis bahaya yang berbeda, terdapat
enam karakteristik utama dapat didefinisikan (Van Westen, 2009), yaitu:
a)
Faktor pemicu
Penicu alami dari bahaya dapat
dibagi menjadi dua kelompok utama yaitu
faktor eksogen dan endogen.Faktor eksogen terutama terkait dengan peristiwa
yang terjadi di atas permukaan bumi seperti curah hujan, temperature angin, dan
parameter lainnya yang dapat memicu bahaya alam.Faktor endogen terkait dengan
peristiwa yang terjadi di bawah permukaan bumi, seperti pergerakan lempeng atau
pergerakan magma.Di samping pemicu alami, bahaya dapat disebabkan oleh
kerusakan atau kecelakaan.
b)
Lokasi kejadian
Lokasi kejadian terkait dengan
bahaya memiliki arti ganda: di satu sisi hal tersebut mengacu pada lokasi
daerah yang dipengaruhi oleh jenis bahaya tertentu, di sisi lain mengacu pada
dimensi dari daerah yang terkena dampak.
c)
Durasi
Lamanya kejadian bahaya
berlangsung mengacu pada rentang waktu di mana peristiwa tersebut berlangsung.Untuk
mengukur durasi, titik awal dan titik akhir harus didefinisikan terlebih
dahulu.
d)
Time of Onset
Sebelum bahaya terjadi,
beberapa kejadian sebelumnya dapat dipergunakan untuk mengantisipasi peristiwa
bahaya.Kejadian tersebut sebagai prekusor.Time of onset adalah selang waktu
dari terjadinya prekusor pertama ke puncak intensitas peristiwa bahaya/bencana.
e)
Frekuensi
Dalam penilaian bahaya,
frekuensi merupakan kunci utama untuk mempelajari peluang atau probabilitas
terjadinya bahaya. Frekuensi sendiri dapat dimaknai sebagai probabilitas
temporal suatu bahaya tertentu dan besaran (magnitude) tertentu pada suatu
wilayah dalam satu periode waktu (tahun, dekadem abad, dll)
f)
Magnitude/intensitas
Magnitude terkait dengan
besarnya energy yang dilepaskan selama kejadian bahaya berlangsung.Magnitudo
diindikasikan dengan menggunakan skala, yang terdiri dari beberapa kelas sesuai
dengan peningkatan energy.Sementara itu intensitas merujuk pada kerusakan yang
disebabkan oleh kejadian bahaya.
g)
Bencana sekunder
Jenis bahaya tertentu tidak hanya
menyebabkan kejadian utama, tetapi dapat diketahui oleh bahaya selanjutnya yang
disebut dengan bahaya sekunder.
DAFTAR PUSTAKA
Abarquez
& Murshed, 2004. Asian Disaster Preparedness Center (ADPC).
Alkema,
D. Rusmini, M, Lubezynka, M, Van Westen, C, Kerle, N, Damen, M and Woldai, T.,
2009, Multi Hazard Risk Assesment, Distance Education Course, Guide book, (ed)
Peraturan
Perundangan : Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Westgate,
K. and O’Keefe, P. (1976) “Some
Definitions of Disaster.“ Bradford Disaster Research Unit Occasional Paper 4, University
of Bradford, Bradford, U.K
Wibowo,
Totok Wahyu; Widartono, Barandi Sapta. 2013. Petunjuk Praktikum Pemetaan Kebencanaan. Yogyakarta: fakultas
Geografi, Universitas gadjah Mada.
Langganan:
Postingan (Atom)