Rabu, 07 Mei 2014

TINJAUAN BENCANA

Asian Disaster Preparedness Center (ADPC) mendefinisikan bencana dalam formulasi “The serious disruption of the functioning of society, causing widespread human, material or environmental losses, which exceed the ability of the affected communities to cope using their own resources” (Abarquez & Murshed, 2004).
Definisi bencana seperti dipaparkan diatas mengandung tiga aspek dasar, yaitu:
  • Terjadinya peristiwa atau gangguan yang mengancam dan merusak (hazard).
  • Peristiwa atau gangguan tersebut mengancam kehidupan, penghidupan, dan fungsi dari masyarakat.
  • Ancaman tersebut mengakibatkan korban dan melampaui kemampuan masyarakat untuk mengatasi dengan sumber daya mereka.


Bencana dapat terjadi, karena ada dua kondisi yaitu adanya peristiwa atau gangguan yang mengancam dan merusak (hazard) dan kerentanan (vulnerability) masyarakat. Bila terjadi hazard, tetapi masyarakat tidak rentan, maka berarti masyarakat dapat mengatasi sendiri peristiwa yang mengganggu, sementara bila kondisi masyarakat rentan, tetapi tidak terjadi peristiwa yang mengancam maka tidak akan terjadi bencana.

Menurut Undang-undang No. 24 Tahun 2007, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Menurut definisi tersebut terdapat beberapa sebab yang dapat menimbulkan bencana, sehingga menurut asalnya bencana dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
a)      Bencana alam
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristowa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
b)      Bencana non alam
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemic, dan wabah penyakit.
c)      Bencana sosial
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Sebuah bencana alam dapat menyebabkan bencana bagi masyarakat yang rentan. Namun menurut O’Keefe dkk.(1976), kita tidak dapat begitu daja menyebutnya sebagai bencana alam karena dalam literatur risiko bencana terdapat banyak penekanan pafa fakta bahwa bencana adalah hasil interaksi antara bahaya ata ancaman dengan kerentanan (Van wesren, 2009). Menurut klasifikasi lain, bencana dapat dibedakan atas bencana alam, bencana yang disebabkan oleh manusia ,dan bencana akibat teknologi, untuk menunjukkan asal-usul penyebab peristiwa bencana.
Peristiwa bencana selalu didahului oleh ancaman atau bahaya yang terkait dengan kejadian bencana itu sendiri. Misalnya dalam peristiwa bencana letusan gunung api, daerah disekitar gunungapi tersebut dapat dikatakan rawan terhadap ancaman atau bahaya gunungapi. Secara lebih khusus UU No. 24 tahun 2007 menyebutkan bahwa ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
Istilah bahaya mencakup berbagai macam fenomena, mulai dari kejadian lokal seperti tornado hingga kejadian pada skala benua seperti perubahan iklom, atau dari fenomena yang sangat cepat seperti kilat sampai peristiwa yang sangat lambat seperti erosi. Dalam rangka menggambarkan jenis bahaya yang berbeda, terdapat enam karakteristik utama dapat didefinisikan (Van Westen, 2009), yaitu:
a)      Faktor pemicu
Penicu alami dari bahaya dapat dibagi menjadi dua kelompok utama yaitu faktor eksogen dan endogen.Faktor eksogen terutama terkait dengan peristiwa yang terjadi di atas permukaan bumi seperti curah hujan, temperature angin, dan parameter lainnya yang dapat memicu bahaya alam.Faktor endogen terkait dengan peristiwa yang terjadi di bawah permukaan bumi, seperti pergerakan lempeng atau pergerakan magma.Di samping pemicu alami, bahaya dapat disebabkan oleh kerusakan atau kecelakaan.
b)      Lokasi kejadian
Lokasi kejadian terkait dengan bahaya memiliki arti ganda: di satu sisi hal tersebut mengacu pada lokasi daerah yang dipengaruhi oleh jenis bahaya tertentu, di sisi lain mengacu pada dimensi dari daerah yang terkena dampak.
c)      Durasi
Lamanya kejadian bahaya berlangsung mengacu pada rentang waktu di mana peristiwa tersebut berlangsung.Untuk mengukur durasi, titik awal dan titik akhir harus didefinisikan terlebih dahulu.
d)      Time of Onset
Sebelum bahaya terjadi, beberapa kejadian sebelumnya dapat dipergunakan untuk mengantisipasi peristiwa bahaya.Kejadian tersebut sebagai prekusor.Time of onset adalah selang waktu dari terjadinya prekusor pertama ke puncak intensitas peristiwa bahaya/bencana.
e)      Frekuensi
Dalam penilaian bahaya, frekuensi merupakan kunci utama untuk mempelajari peluang atau probabilitas terjadinya bahaya. Frekuensi sendiri dapat dimaknai sebagai probabilitas temporal suatu bahaya tertentu dan besaran (magnitude) tertentu pada suatu wilayah dalam satu periode waktu (tahun, dekadem abad, dll)
f)       Magnitude/intensitas
Magnitude terkait dengan besarnya energy yang dilepaskan selama kejadian bahaya berlangsung.Magnitudo diindikasikan dengan menggunakan skala, yang terdiri dari beberapa kelas sesuai dengan peningkatan energy.Sementara itu intensitas merujuk pada kerusakan yang disebabkan oleh kejadian bahaya.
g)      Bencana sekunder

Jenis bahaya tertentu tidak hanya menyebabkan kejadian utama, tetapi dapat diketahui oleh bahaya selanjutnya yang disebut dengan bahaya sekunder.



DAFTAR PUSTAKA

Abarquez & Murshed, 2004. Asian Disaster Preparedness Center (ADPC).

Alkema, D. Rusmini, M, Lubezynka, M, Van Westen, C, Kerle, N, Damen, M and Woldai, T., 2009, Multi Hazard Risk Assesment, Distance Education Course, Guide book, (ed)

Peraturan Perundangan : Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Westgate, K. and O’Keefe, P. (1976) “Some Definitions of Disaster.“ Bradford Disaster Research Unit Occasional Paper 4, University of Bradford, Bradford, U.K

Wibowo, Totok Wahyu; Widartono, Barandi Sapta. 2013. Petunjuk Praktikum Pemetaan Kebencanaan. Yogyakarta: fakultas Geografi, Universitas gadjah Mada.